Penyaluran dan pembagian insentif dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di
Kampung Yaturaharja (Arso X), Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom mengacu pada rincian pagu anggaran APBKampung 2026 yang telah disahkan. [
1,
2]
Pada tahun anggaran 2026, Kampung Yaturaharja menetapkan pagu
Alokasi Dana Kampung (ADD/ADK) sebesar
Rp999.630.800. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Keerom terkait pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa, pembagian insentif dan operasional untuk Tahap I 2026 diatur dengan ketentuan berikut: [
1,
2,
3]
1. Aparat Kampung Yaturaharja (Penghasilan Tetap / Siltap)
Siltap bagi jajaran perangkat Pemerintah Kampung Yaturaharja dicairkan per bulan dari ADD Tahap I dengan standar besaran minimum berdasarkan ketentuan daerah: [
1,
2]
- Kepala Kampung (Imbang Warsiman): Menerima nominal tertinggi yang besarannya diatur dalam Perbup Keerom (minimal 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A).
- Sekretaris Kampung (M. Imannuddin): Menerima standar minimum setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
- Kaur & Kasi (Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan): Menerima standar minimal setara 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. [1]
2. Non-Aparat Kampung (Tunjangan & Insentif Kegiatan)
Pemberian bagi pihak non-aparat di lingkungan Kampung Yaturaharja yang bersumber dari pos operasional atau tunjangan ADD mencakup: [
1]
- Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam Yaturaharja): Menerima tunjangan kedudukan serta tunjangan kinerja bulanan.
- Ketua RT dan RW: Menerima insentif operasional berkala untuk mendukung pelayanan administratif tingkat rukun tetangga/warga.
- Kader Posyandu / Kesehatan: Menerima honor insentif bulanan untuk pembiayaan operasional kader kesehatan kampung.
- Petugas Linmas: Menerima uang saku atau insentif operasional keamanan kampung.